Sabtu, Oktober 06, 2007

Selamat Datang KBB

Jumat tanggal 8 Desember 2006 menjadi hari yang bersejarah bagi para "pejuang" Bandung Barat. Pada tanggal tersebut, RUU Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan disahkan oleh DPR RI. Meski terlambat satu hari dari rencana semula agenda pengesahan tersebut, inilah puncak dari perjuangan mendirikan KBB yang sudah dirintis sejak tahun 1999.
Wacana pemekaran Kabupaten Bandung sebenarnya telah diawali melalui Surat Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi usulan pemekaran tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, dan Indramayu. Surat ini selanjutnya diteruskan pada bupati ketiga wilayah tersebut yang diminta segera menyampaikan persetujuan DPRD Kabupaten yang bersangkutan dalam bentuk keputusan DPRD. Dengan demikian, usulan pemekaran Kabupaten Bandung, sebenarnya merupakan bagian dari implementasi Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Barat (25-30 tahun) yang telah memprogramkan pengembangan wilayah/daerah Provinsi Jawa Barat dalam jangka panjang, yang semula 24 Daerah Tingkat II direncanakan akan dikembangkan atau dimekarkan secara bertahap menjadi 42 Daerah Tingkat II. Dasar pertimbangan pengusulan pemekaran Kabupaten Bandung yang termuat dalam surat gubernur tersebut dilandaskan pada aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat yang cepat, efektif, dan efisien yang kemudian diperkuat dengan asumsi-asumsi, pertama, wilayah Kabupaten Bandung memiliki wilayah yang terlampau luas, sehingga masih ada wilayah yang belum terjangkau oleh pelayanan aparatur pemerintah secara efektif serta belum sepenuhnya terjangkau oleh kegiatan pembangunan. Kedua, cakupan wilayah kerja yang memadai akan memberikan peluang peningkatan pelayanan masyarakat dengan berbagai kegiatan pembangunan serta memberi peluang untuk tumbuhnya kehidupan demokrasi, dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat lebih efektif. Ketiga, dari aspek pendapatan, jumlah penduduk, dan luas wilayah serta pertahanan dan keamanan cukup memiliki potensi dan berkemampuan untuk mengelola hak, wewenang, dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah secara mandiri. Aspirasi ini selanjutnya ditanggapi oleh pemerintah provinsi melalui surat Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Bandung No. 135/2655/Otda tentang Penelitian Rencana Pembentukan Kabupaten DT II Padalarang. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena dihadapkan kepada pilihan kebijakan untuk mempercepat peningkatan status Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom Cimahi atau Kotif Cimahi kembali berstatus kecamatan. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru. Hal tersebut dijamin oleh UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Tuntutan pemekaran ini, meskipun tampak ke permukaan seperti bias elite namun kerap kali melibatkan massa secara masif dalam bentuk unjuk rasa menuntut dibentuknya daerah otonom baru. Dari catatan media massa, paling tidak terdapat 2 (dua) daerah otonom baru yang dituntut untuk dibentuk dari pemekaran Kabupaten Bandung, yakni dibentuknya Kabupaten Bandung Barat dengan jumlah kecamatan 15 (lima belas) dan dibentuknya Kabupaten Bandung Timur dengan jumlah kecamatan 11 (sebelas) dari wilayah Kabupaten Bandung saat ini ditambah dengan 2 (dua) kecamatan dari Kabupaten Sumedang (Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung) dan 2 (dua) kecamatan dari Kabupaten Garut (Kecamatan Balubur Limbangan dan Selaawi). Namun, tuntutan untuk memasukkan dua kecamatan dari kabupaten yang berbeda ini tidak berkembang karena kendala administratif pemerintahan. Menyikapi wacana yang berkembang di masyarakat, Bupati Bandung ketika itu, berinisiatif membentuk tim yang akan melakukan studi kelayakan pembentukan kabupaten baru. Ini adalah langkah yang cukup berani, mengingat di banyak daerah lain yang akan dimekarkan, tidak selalu didahului oleh kajian akademik, apalagi yang melibatkan konsorsium dari 6 perguruan tinggi di wilayah Bandung Raya dan sekira 100 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hasil studi yang dilakukan tim ini pun tidak serta merta diterima masyarakat. Melalui sejumlah diskusi dan sosialisasi yang dilaksanakan berantai di kecamatan-kecamatan, hasil studi terus diperkaya dengan masukan-masukan kritis dari warga masyarakat. Di sisi lain, perjuangan membentuk Kabupaten Bandung Barat tidak lepas dari kiprah sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB), Forum Ulama Bandung Barat (FUBB), Forum Peduli Bandung Barat (FPBB), dan Generasi Muda Bandung Barat (GMBB) misalnya, yang sejak awal gencar memperjuangkan dibentuknya Kabupaten Bandung Barat. Sebaliknya, ada pula organisasi masyarakat yang memunculkan wacana tandingan bahwa Bandung Barat belum layak menjadi daerah otonom sendiri. Argumentasinya, pemekaran belum perlu dilakukan karena pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sudah semakin tepat dan optimal yang dilakukan di tingkat kecamatan, setelah adanya pelimpahan kewenangan oleh bupati kepada camat. Pernyataan ini disampaikan secara tertulis oleh para tokoh masyarakat dari Kecamatan Cililin kepada Ketua DPRD dan Bupati Bandung pada tanggal 31 Maret 2003 yang kemudian diperkuat oleh pernyataan Forum 14 Kecamatan (F14) melalui surat kepada Bupati Bandung. Dari kronologis ini, terlihat bahwa wacana pemekaran Kabupaten Bandung tidak hanya berkembang di level elite pemerintahan namun juga di level masyarakat. Perdebatan muncul karena logika yang mendasari argumentasi masing-masing kelompok berbeda. Pemekaran wilayah memang memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kapasitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Kedua hal inilah yang seyogianya menjadi landasan dalam penataan wilayah, termasuk dalam pembentukan kabupaten baru. Tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung dilihat dari kondisi geografis dapat dipahami, karena wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324,84 km2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Di samping itu jumlah penduduk Kabupaten Bandung cukup banyak, berdasarkan Supas 2002 sebanyak 4,3 juta jiwa. Perkembangan kota-kota kecamatan tidak terkendali, dengan munculnya kawasan industri di sekitar Padalarang, perbatasan Bandung-Sumedang yang berdampak terhadap Rancaekek dan Cicalengka telah menyebabkan pertumbuhan penduduk yang tinggi dan pengalihan pemanfaatan ruang yang tidak diantisipasi oleh pemerintah daerah. Terdapat pula kecamatan yang berada di seberang karena dibatasi oleh Kota Bandung dan Cimahi seperti Lembang, Cimenyan, dan Cisarua, serta kecamatan yang hanya dapat ditempuh apabila melalui wilayah Cianjur. Kondisi tersebut menyulitkan pelayanan kepada masyarakat yang masih berpusat di Ibu Kota Soreang. Dengan demikian penataan wilayah melalui pemekaran daerah otonom Kabupaten Bandung dirasakan cukup mendesak, dengan harapan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dapat meningkat. Berkaca dari perjalanan panjang untuk membentuk Kabupaten Bandung Barat (1999-2006), sudah selayaknya perjuangan ini tidak disia-siakan dengan berpuas diri setelah Kabupaten Bandung Barat terbentuk. Perjuangan belum berakhir, Bung ! Jangan terjebak dalam pertarungan kekuasaan untuk "bagi-bagi" jabatan pascapembentukan KBB. Pascapengesahan RUU Kabupaten Bandung Barat, setumpuk persoalan harus segera diselesaikan, baik oleh kabupaten induk maupun kabupaten baru yang terbentuk. Ke depan, manajemen pemerintahan transisi perlu segera diterapkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan, pertama, segera menyelesaikan masalah pembagian aset barang milik/kekayaan daerah (berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), utang-piutang, serta dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh KBB. Kedua, melakukan penataan kelembagaan organisasi pemerintahan daerah KBB dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik sehingga jumlah aparat birokrasi yang diperlukan tidak terlampau banyak namun memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Kepastian mengenai jumlah PNS yang akan diserahkan kepada KBB merupakan langkah awal yang positif, namun perlu terus "dikawal" agar proses ini tidak menyimpang dari rencana semula. Potensi munculnya free riders mungkin terjadi, apalagi setelah Bupati KBB terpilih. Kepentingan politik bisa menjadi sangat kuat, termasuk dalam penataan organisasi birokrasi. Kontrol masyarakat perlu terus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan ini. Ketiga, merumuskan program dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan kecamatan-kecamatan di KBB, sehingga setelah terbentuk menjadi kabupaten baru, tidak tergantung pada kabupaten induknya, antara lain dengan melakukan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah sehingga tidak terjadi kesenjangan dan di sisi lain, dapat memacu lahirnya pusat-pusat perekonomian baru di kabupaten yang baru terbentuk itu melalui pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari pupati kepada camat, baik di bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan rakyat, dan pertanahan serta penyerahan kewenangan dan pembiayaan kepada desa/kelurahan. Keempat, kendala geografis dalam rentang kendali dapat diminimalkan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi sehingga pemantauan terhadap kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan. Mudah-mudahan keempat agenda tersebut tidak melunturkan semangat para tokoh dan masyarakat Bandung Barat untuk terus mendampingi dan membesarkan bayi yang baru lahir ini. Selamat datang Kabupaten Bandung Barat, semoga harapan akan perbaikan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat segera terwujud.***

Tidak ada komentar: